(MUSPAS) Musyawarah Pasukan VIII Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan SMP Muhammadiyah 1 Banjarbaru
Banjarbaru, 22 Januari 2022. Telah dilaksanakan Musyawarah Pasukan VIII Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan SMP Muhammadiyah 1 Banjarbaru yang disingkat MUSPAS VIII HW SMP MUSABA. MUSPAS VIII diikuti kurang lebih sebanyak 35 peserta didampingi oleh pembina dan tim pelatih dari Dewan Sughli Daerah HW Banjarbaru.
Musyawarah Pasukan adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Pasukan Pengenal. MUSPAS ini dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode dengan tujuan untuk mengoreksi apa saja yang perlu diperbaiki dan merumuskan langkah apa saja yang dilakukan Dewan Pasukan ke depan sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al Hasyr ayat 18:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
" Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. "
Selain itu, MUSPAS juga melaksanakan pemilihan Ketua, Seketaris, dan Bendahara DEPAS dalam sidang formatur. Sebelum sidang formatur, telah dilaksanakan pemungutan suara pemilihan formatur. Pemilihan formatur diikuti oleh 19 Pandu calon formatur yang kemudian dipilih sebanyak 5 Pandu sebagai formatur tetap. Adapun susunan acara Musyawarah Pasukan VIII HW SMP Muhammadiyah 1 Banjarbaru adalah sebagai berikut.
1. Pembukaan
2. Sidang Pleno 1: Pembahasan Tata Tertib Musyawarah
3. Sidang Pleno 2: Pembacaan Laporan Pertanggung (LPJ) Jawaban Dewan Pasukan VII
4. Sidang Pleno 3: Tanggapan dari Dewan Pasukan VIII terhadap LPJ Dewan Pasukan VII
5. Sidang Pleno 4: Pembagian Sidang Komisi
6. Sidang Komisi:
a. Komisi A (Analisis SWOT)
b. Komisi B (Program Kerja)
c. Komisi C (Rekomendasi)
7. Sidang Pleno 5: Pembacaan Hasil Sidang Komisi
8. Sidang Pleno 6: Penetapan Calon Formatur
9. Sidang Pleno 7: Pemungutan Suara Calon Formatur
10. Sidang Pleno 8: Penetapan Formatur Tetap
11. Sidang Formatur
12. Sidang Pleno 9: Penetapan Ketua Putra, Ketua Putri, Sekretaris Putra, Sekretaris Putri, dan Bendahara Dewan Pasukan VIII
13. Penutup.
Dari hasil sidang formatur tersebut, diperoleh keputusan yang menetapkan M. Alif Risyad (VIII SAINS) sebagai Ketua Putra, Dzaka Ghaida Mazaya (VIII SAINS) sebagai Ketua Putri, Bani Sajidan (VIII TAHFIDZ) sebagai Sekretaris Putra, Areta Nabila Darmawan (VIII TAHFIDZ) sebagai Sekretaris Putri, Frida Arina (VIII TAHFIDZ) sebagai Bendahara.
Semoga hasil musyawarah tersebut dapat membawa Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan menjadi organisasi yang selalu maju dan memberi manfaat bak sinar sang surya yang menerangi seluruh dunia.
Foto Bersama DEPAS 7 DAN DEPAS 8, bersama pembina dan tim pelatih dari Dewan Sughli Daerah HW Banjarbaru
penulis: Agus Syukran
editor: Muhammad Akbar Al Gifari
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini